Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 16 Januari 2013

JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM



    1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.     

    Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang sampai melalaikan sperti ini dilarang. Allah berfirman :


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (٩) فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرً۬ا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (١٠)
artinya :

(9). Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu  kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli
(10). apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al jumu’ah : 9-10)

Dalam ayat lain Allah berfirman : 

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُلۡهِكُمۡ أَمۡوَٲلُكُمۡ وَلَآ أَوۡلَـٰدُڪُمۡ عَن ذِڪۡرِ ٱللَّهِ‌ۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡخَـٰسِرُونَ (٩) 
artinya :

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi. (QS ‘AL munafiqun : 9)

    Perhatikanlah firman Alloh “ maka mereka itulah orang-orang yang merugi”. Alloh menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan.
     Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan antara mencari rezekidengan ibadah kepada Alloh. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada waktunya. Alloh berfirman, 

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرً۬ا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (١٠)
 artinya :


apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS Al jumu’ah : 10)

         Jadi perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Inilah perniagaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan diatas kebaikan.  

2. Diantara jual beli yang dilarang dalam islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.


        Jika Alloh sudah mengharamkan sesuatu, maka dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah SAW telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barang siapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram. Begitu juga hokum menjual khamr. Khamr, maksudnya segala yang bisa memabukan sebagaimana sabda Rosulullah SAW :
“semua yang memabukan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”
Rasulullah SAW melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr. “sesungguhnya Alloh melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang diminta dibawakan serta penuangnya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
        Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja , opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini.orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannyaadalah mujrim (pelaku kriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah SAW. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
         Begitu juga menjual rokok dan tembakau. Rokok benda yang jelek dan dapat menybabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang yang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok.
        Meroko juga berarti membuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi,. Banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut, rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi bahwa rokok itu haram.

3. Dilarang menjual gambar
 
        Nabi SAW melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia.
       Semua gambar makhluk yang bernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah SAW melaknat para pelukis dan memberitahukan mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Menbar fitnah , karena tabiat seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tubuhnya, biasanya akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan tindakan kriminal. Begitulah yang diinginkan syetan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apalagi menjual film porno atau videoyang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berprilaku bejat dan keji.
        Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film seprti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno (cabul), berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Alloh. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan. 

4. Dilarang menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi music. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita. 

         Lagu-lagu  ini haram untuk didengar, direkam, dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah SAW karena lagu ini menebar kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan agar sampai kerumah-rumah kaum muslimin.  


5. Dilarang menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.

      Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Alloh SWT berfirman :


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَـٰٓٮِٕرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّہۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡىَ وَلَا ٱلۡقَلَـٰٓٮِٕدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلاً۬ مِّن رَّبِّہِمۡ وَرِضۡوَٲنً۬ا‌ۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْ‌ۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوڪُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْ‌ۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ‌ۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٲنِ‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ (٢)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. 

[389] Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[390] Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393] Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.
misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hokum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Alloh , atau menggunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.


6. Dilarang menjual barang yang tidak ia miliki 

      Misalnya seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang ataupun si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada sipembeli. Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya., jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang dengan hutan., jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar di belakang. 

Rasulullah SAW bersabda :

  jangan menjual barang yang tidak ada padamu (HR Tirmidzi)”.

 
7. Dilarang jual beli secara ‘inah

        Apakah yang dimaksud jual beli secara ‘inah itu? Yaitu engkau menjual suatu barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar dibelakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayarn kontan yang engkau serahkan kepada pembeli. Ketika sudah sampai pada tempo pembayaran, engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga yang kita berikan saat dia membeli barang pada kita). Ini disebut jual beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi kepada si pedagang semula, ini adalah haram. Karena hanya bertujuan untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi sebagai alat untuk menyiasati riba.



 8. Dilarang najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya)

       Misalnya dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang yang menaikan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia hanya ingin menaikan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu pembeli, baik orang ini bekerja sama dengan penjual ataupun tidak. Orang yang menaikan harga, padahal tidak berminat untuk membelinya telah melanggar larangan Rasululloh SAW. Beliau bersabda : “janganlah kalian melakukan jual beli najasy”


 Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang diinginkan. 

Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada sipenjual, kemudian ia bermaksud membantu agar sipenjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia menambah harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram., mengandung unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara bathil
Termasuk jual beli najasy sebagaimana disebutkan oleh ulama ahli fiqih yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal dia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini dihargai sekian”, padahal dia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rosulullah SAW. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Alloh SWT.
Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” beritahukan harga sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini dijual dengan harga sekian”, padahal dia berbohong. Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilik took sepakat tidak akan menaikan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara haram. 


9. Dilarang seorang muslim melakukan akad jual beli diatas akad saudaranya.

Rosululloh SAW bersabda : “janganlah sebagian diantara kalian berjualan diatas jualan sebagian”.

    Misalnya, seseorang mencari barang, dan dia membelinya dari seorang pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak ) kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kualitas dengan baik dan harga lebih murah”. Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan diatas akad jual beli saudaranya. 
Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jual beli atau membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya. Begitu juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan harga tertentu, lalu dia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi di jual atau tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa memilih ini, tidak boleh ada orang lain yang ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbuatan ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan keburukan bagimu, karena engkau telah mendzaliminya.

10. Dilarang menjual dengan cara menipu

Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya. Jual beli seperti itu tidak boleh, karena mengandung unsure penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak dijual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah SAW dalam sabdanya :

“ penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, niscaya keduanya akan berkah pada jual beli mereka. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang), niscaya berkah jual beli mereka dihapus.

Suatu ketika rasulullah SAW melewati seorang pedagang di pasar, disamping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. rasulullah memasukan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan rasulullah merasakan ada sesuatu yang basah dibagian bawah makanan. Rasulullah SAW bertanya kepada pedagang :” apa ini, wahai pedagang ?” orang itu menjawab : “ makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah !”, kemudian Rasulullah bersabda : “ mengapa engkau tidak menaruhnya diatas, agar bisa diketahui oleh pembeli. Barang siapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami”.

Hadits yang mulia ini termasuk sebagai kaidah dalam muamalah jual beli dengan sesame muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan dengan harga barang bagus.

Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya dibagian bawah, dan menaruh yang baik dibagian atas, baik sayur mayur ataupun makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja. Ini adalah perbuatan khianat.

Semoga Alloh mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan kepada kita. Semoga Alloh menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan semoga Alloh mencurahkan rejeki kepada kita.


Sumber : Majalah ash-shunnah